Manfaat SBU Konstruksi dan Prosedur Pengajuannya

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi merupakan dokumen sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang usahanya di bidang konstruksi. Penerbit sertifikat ini adalah Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) kepada perusahaan yang sudah memenuhi standar operasi. Sehingga hal tersebut menandakan bahwa perusahaan telah melakukan dengan layak pekerjaan pengadaan jasa bangunan. Kemudian berbagai persyaratan telah dipenuhi termasuk, administratif, manajerial hingga teknis.

Manfaat SBU Konstruksi 

SBU dapat digunakan sebagai bukti bahwa badan usaha telah terdaftar secara resmi. Selain itu, SBU konstruksi memberikan banyak manfaat seperti berikut:

  • SBU sebagai persyaratan peraturan dan hukum di sektor jasa konstruksi.
  • Untuk memenuhi syarat pendirian joint venture atau usaha patungan dalam rangka PMA atau Penanaman Modal Asing bagi BUJK Nasional.
  • Sebagai syarat joint operation antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan BUJK Nasional atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
  • Sebagai syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas dan petambangan.
  • Bukti pendukung perusahaan untuk menunjukkan kualitas dan kompetisi di bidang jasa yang dijalankan.
  • Sebagai persyaratan untuk mengikuti proyek besar, terutama yang diadakan oleh pemerintah, proyek BUMN maupun proyek swasta yang lain.
  • Untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan konstruksi yang mempunyai SBU, di mata klien dan mitra kerja lebih kredibel. Bahkan dapat membangun kepercayaan lebih kompetitif dalam industri.
  • Sebagai syarat memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK), Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) atau mendapatkan  Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA).
  • Untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan. Klasifikasi SBU membuat tarif pajak akan lebih terjangkau daripada perusahaan yang tak mempunyai SBU, karena biayanya akan dikenakan tarif normal

Prosedur Pengajuannya

Untuk mendapatkan SBU konstruksi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:

Persyaratan Teknis: Perusahaan harus mempunyai tenaga ahli berpengalaman dan bersertifikat di bidang konstruksi. Selain itu, harus mempunyai teknologi dan peralatan memadai untuk mendukung operasional proyek. 

Persyaratan Administratif: Perusahaan Harus mempunyai dokumen administratif lengkap. Mulai dari NPWP, izin usaha, akta pendirian perusahaan dan harus terverifikasi instansi terkait.

Persyaratan Manajerial: Perusahaan harus dapat menunjukkan sistem manajemen baik, termasuk manajemen proyek, keselamatan kerja dan keuangan.

Sementara itu, untuk proses pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, kumpulkan dokumen yang lengkap dan valid, termasuk bukti kelayakan administratif, manajerial dan teknis.
  2. Setelah itu, ajukan dokumen tersebut melalui permohonan SBU ke LPJK. Kemudian permohonan akan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
  3. LPJK akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi dari dokumen yang diajukan dengan melibatkan pengecekan kebenaran data dan juga penilaian kelayakan perusahaan untuk memperoleh SBU
  4. Jika lolos verifikasi maka SBU akan diterbitkan dan  sertifikat berlaku selama 3 tahun, namun dapat diperpanjang apabila memerlukannya. 

SBU konstruksi menjadi aset penting bagi perusahaan di bidang industri yang ingin berkembang. Karena SBU ini memberikan legalitas, meningkatkan kredibilitas, membuka akses ke proyek besar hingga membantu untuk mematuhi regulasi. 

Share your love
rifqialhanif12@gmail.com
rifqialhanif12@gmail.com
Articles: 10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *