Cara mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) sangat perlu untuk dipahami. Terutama bagi para pengusaha yang harus selalu proaktif dalam mengecek sekaligus memvalidasi SBU perusahaan secara berkala. Kendati demikian, pada praktiknya, tak sedikit pengusaha yang belum menyadari pentingnya hal tersebut bahkan cenderung mengabaikan.
Padahal, dengan melakukan pemeriksaan berkala, pengusaha dapat memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara legal serta sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga dapat melindungi perusahaan dari risiko penipuan maupun pemalsuan dokumen. Mari kita ulas lebih detail.
Memahami Cara mengecek Sertifikat Badan Usaha yang Mudah dan Praktis
Seperti kita ketahui, SBU adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, SBU terbagi menjadi 3 jenis. Sebut saja SBU Jasa Konstruksi, Konsultan Konstruksi dan Konsultan Non-Konstruksi.
Dalam proses pendaftarannya, LPJK juga bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS. Biasanya, selain sebagai izin berjalannya suatu usaha, SBU juga menjadi syarat IUJK hingga kualifikasi tender.
Sementara itu, setelah selesai mendaftar, perusahaan wajib mengecek SBU secara berkala. Alasannya pun beragam. Pertama, pengecekan membantu memastikan SBU perusahaan masih berlaku mengingat mereka memiliki masa aktif tertentu.
Kedua, pengecekan SBU mampu menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, SBU yang sudah tidak berlaku atau bermasalah, memungkinkan perusahaan terkena sanksi atau bahkan dilarang beroperasi.
Selain itu, pengecekan SBU akan memudahkan perusahaan memantau perkembangan regulasi di bidang jasa konstruksi. Dengan begitu, setiap perusahaan dapat selalu meyakini bahwa mereka sudah memenuhi semua persyaratan dengan bekal SBU yang valid.
Pengecekan SBU di Situs LPJK
Pada dasarnya, cara mengecek Sertifikat Badan Usaha bisa kita lakukan melalui berbagai layanan. Namun, situs resmi LPJK senantiasa menjadi andalan. Selain lebih mudah, prosesnya juga berjalan cepat secara online. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Pertama, buka situs LPJK di https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan halaman utama.
- Setelah terbuka, lanjutkan dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nama Badan Usaha di kolom yang tersedia. Pastikan memasukkan dengan benar, lalu klik opsi “Search”.
- Nantinya akan keluar beberapa informasi terkait Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Termasuk informasi seputar kualifikasi, kode subklasifikasi, nama lembaga (LSBU) penerbit, tanggal terbit hingga masa berlaku SBU.
- Selesai.
Pertama, buka situs LPJK di https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu.
Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan halaman utama.
Setelah terbuka, selanjutnya lanjutkan dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nama Badan Usaha di kolom yang tersedia. Pastikan memasukkan dengan benar, lalu klik opsi “Search”.
Nantinya akan keluar beberapa informasi terkait Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Termasuk informasi seputar kualifikasi, kode subklasifikasi, nama lembaga (LSBU) penerbit, tanggal terbit hingga masa berlaku SBU.
Kegagalan Proses Pengecekan
Cara mengecek Sertifikat Badan Usaha memang cukup mudah, namun tak jarang pengguna mengalami sejumlah kendala. Kendala paling umum adalah munculnya peringatan “A PHP Error was encountered” sesaat setelah klik tombol “Search”.
Jika ini terjadi, maka terdapat tiga kemungkinan pemicu. Pertama kesalahan dalam memasukkan nomor NIB atau Nama Badan Usaha. Kedua SBUJK belum terbit sehingga tidak terdata di database LPJK. Kemudian yang ketiga, SBUJK sebenarnya sudah terbit, namun belum tercatat di LPJK. Untuk penyebab kedua dan ketiga, bisa langsung mengonfirmasi kepada LSBU tempat mendaftar dan menerbitkan.
Demikian penjelasan terkait cara mengecek Sertifikat Badan Usaha dengan mudah melalui sistem online. Bagi yang tidak bisa melakukan pengecekan daring, dapat mengunjungi instansi terkait. Di sini, masyarakat dapat meminta informasi terkait status maupun sertifikat badan usaha yang ingin diverifikasi. Dengan proses yang tertib, perusahaan dapat lebih percaya diri melakukan operasional bisnis tanpa cemas terkait risiko hukum.